Malam Jumat


وليس في السنة استحباب الجماع في ليال معينة كالاثنين أو الجمعة، ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة


Artinya, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,”

Ada  yang mengatakan, “Malam Jumatan, sunah rasul,” atau sedikit rasial “Ayo membunuh Yahudi,” dan banyak istilah lain dengan makna serupa. Semua istilah itu kerap diartikan sebagai aktivitas hubungan suami-istri. 

Konon frase itu dimaksudkan untuk memperhalus penyebutan "hubungan intim suami isteri". Bagi yang beragama Islam, mungkin dalam pikiran mereka menggunakan istilah ini dapat menggantikan padanan kata aslinya yang telanjur dianggap tabu dan berkonotasi negatif. Sedangkan bagi kaum islamofobia, istilah ini justru dijadikan senjata untuk mengolok-olok Islam dan Nabi Muhammad SAW. Seolah-olah kerjaan Nabi hanya seks belaka. Inilah framing yang kemudian diciptakan.

Lalu, dari mana muasalnya? Semua bermula dari kalimat yang diklaim sebagai hadits yang berbunyi "Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi." Disebutkan pula bahwa dalam versi lain ada yang menyebut 1000 dan 7000 Yahudi.

Benarkah itu adalah hadits alias sabda dari Nabi Muhammad SAW? Jika ditelusuri hampir ke seluruh referensi hadits yang termasuk Kutubus Sittah, maka rangkaian kata ini tak ditemukan. Artinya ini adalah hadits maudhu'(palsu) alias bukan hadits sama sekali.

Kalaupun ada anjuran spesial di malam jumat, itu datang dari misinterpretasi segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka...". Jika teks ini yang menjadi dalil, maka semestinya waktu yang dianjurkan adalah jumat pagi sehingga seorang suami sudah terlepas gejolak syahwatnya dan dapat melaksanakan ibadah shalat dengan khusyuk di sayyidul ayyam tersebut.

"Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Adapun apakah dilakukan malam Jum’at atau pagi Jum’at, secara khusus belum mendapatkan keterangan, hanya saja dalam hadits tersebut dikatakan yawm al jum’ah, yang berarti hari Jum’at, dan perhitungan hari dalam Islam itu sejak matahari terbenam. Sehingga baik “malam Jum’at” maupun “pagi Jum’at” itu masih terkategori “hari Jum’at”.    

Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya:Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).

Pada suatu keluarga Betawi dikawinkanlah tiga anak perempuannya secara bersamaan, setelah acara perhelatan selesai tibalah malam pertama , malam jum'at . dan tentunya masuk kamarlah ketiga pengantin baru tersebut. Dengan maksud untuk mengetahui keharmonisan ketiga anak perempuannya, dilakukan pengecekan pada tengah malamnya.
Di depan pintu kamar anak tertuanya terdengar suara lembut mendayu-dayu.
“Wah, bu ternyata anak pertama kita bertipe ‘romantis’” kata bapak kepada ibunya menarik kesimpulannya.
Di depan pintu kedua terdengan suara gaduh.
“Anak kedua ketiga kita bertipe ‘agresif’ rupanya,” kata si bapak.
Setelah sampai di pintu ke tiga, tidak terdengar suatu suara pun, ditunggu lima, sepuluh, setengah jam tetap sunyi.
“Wah kok tidak terdengar apa-apanya bu, bagaimana kalau kita intip saja?” kata bapak.
Si ibu dengan penasaran pun langsung mengiyakan ajakan si bapak. Pada saat yang bersamaan dari dalam terdengar suara tersedak anak perempuannya : “Aah fafaf fagi fenak-fenak fok difiintif.”



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PILKADA

Ngeh Politik

INDO VWT, Pengalamanku