PILKADA
Pilkada serentak memiliki sejumlah keuntungan. Menurut, Djohermansyah mengatakan dengan adanya Pilkada serentak, maka perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Lalu, kata dia, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Keuntungan lainnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan. Sehingga tahapan tidak terganggu.
Jika Penyelenggara hanya sekali atau dua kali
melaksanakan Pilpres dan Pilkada. Pelantikan dapat dilakukan serentak oleh
presiden dan atau MDN (Menteri Dalam Negeri). Dan atau oleh Gubernur. Sehingga Pilkada
serentak ini memiliki Efisiensi biaya dan waktu serta tidak banyak tim sukses. Dalam
makalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan
yang disampaikan dalam diskusi yang digelar Fraksi Partai Golkar, disebutkan
bahwa salah satu keuntungan pilkada serentak adalah perencanaan pembangunan
lebih sinergi antara pusat dan daerah.Lalu, rakyat tidak perlu berulang kali ke
bilik suara. Juga ada efisiensi biaya dan waktu, tidak banyak tim sukses.
Selanjutnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui
pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu. Terakhir, pelantikan dapat
dilakukan serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh
gubernur.
Kenyataan itu,
dalam cara pandang positif, semestinya menjadi peluang dan momentum bagi parpol
untuk membenahi diri agar bisa keluar dari situasi relatif terpojok selama ini.
Penguatan parpol jelas sangat penting dalam rangka membangun demokrasi yang kuat
dan workable. Parpol yang lemah karena konflik internal dan/atau kurang
memiliki kredibilitas dan akuntabilitas membuat demokrasi sulit terkonsolidasi.
Parpol umumnya mengalami kemerosotan kredibilitas dan akuntabilitas, antara lain, karena cukup banyak figur parpol yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota terlibat kasus korupsi; seperti juga wakil-wakil mereka di DPR.
Parpol umumnya mengalami kemerosotan kredibilitas dan akuntabilitas, antara lain, karena cukup banyak figur parpol yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota terlibat kasus korupsi; seperti juga wakil-wakil mereka di DPR.
Jumlah uang negara yang dihabiskan untuk pilkada langsung saat itu
adalah sekitar enam triliun rupiah. Siapakah yang sebenarnya diuntungkan
oleh pilkada langsung, parpol atau rakyat ? Pertanyaan tersebut perlu
dikemukakan karena pilkada langsung sering dihubung-hubungkan dengan
demokrasi.
Sedangkan demokrasi itu sendiri mempunyai banyak ’sisi’, yang tidak
semuanya bersisi terang seperti terjadinya tirani mayoritas. Kalau
mayoritas itu orang baik, mungkin tidak bermasalah. Tapi kalau yang
mayoritas itu culas, jahat, atau bodoh, maka yang akan terjadi adalah
’bencana’ di berbagai bidang, politik, hukum, ekonomi, budaya, integrasi
bangsa, dll.
Mengapa pilkada langsung perlu dilaksanakan di Indonesia menurut
salah satu pakar yang terlibat dalam penggodogan konsep pilkada langsung
dalam UU No.32 Tahun 2004 adalah karena alasan ‘kompatibilitas” atau
kesesuaian dengan pilpres langsung.
Maksud sumber tersebut, kalau presidennya dipilih melalui pilpres
langsung, maka gubernur, bupati dan walikota juga harus dipilih secara
langsung. Alasan lainnya adalah karena buruknya praktek-praktek
pemilihan kepala daerah secara perwakilan melalui DPRD di masa Soeharto.
Sekarang telah terlihat bahwa pilkada langsung menghasilkan banyak
ekses negatif. Maraknya politik uang dalam pilkada langsung, misalnya,
merupakan perluasan dari politik uang yang tadinya terbatas hanya di
kalangan anggota DPRD, kini meluas terhadap/di kalangan warga masyarakat
pemilih, khususnya masyarakat miskin.
Premanisme pilkada langsung di masa reformasi lebih parah dan lebih
canggih serta melibatkan lebih banyak aktor pelaku dibanding dalam
pilkada dengan sistem perwakilan pada era Orde Baru. Yang lebih buruk
dari itu adalah terjadinya konflik-konflik elit lokal akibat pilkada
langsung yang merambat ke masyarakat sehingga acapkali terjadi
kekerasan. Masalah ini jarang sekali terjadi dalam sistem pilkada
melalui DPRD di era Orde Baru.
Namun yang lebih mengecewakan dari semua ekses negatif tersebut
adalah kenyataan bahwa pilkada langsung ternyata tidak secara otomatis
menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, yaitu yang penuh
dengan keteladanan dalam keseharian hidupnya, cakap dalam mengelola
pemerintahan daerah dan telah terbukti hasil-hasil karya mereka.
Seperti telah banyak kita ketahui bahwa pemenang pilkada langsung
umumnya adalah figur-figur pengusaha atau orang-orang yang didukung uang
dan parpol-parpol pengusung. Parpol-parpol pengusung pun mempunyai
’harga’ yang harus ’dibayar’ oleh kandidat.
Kenapa uang begitu penting di sini adalah karena pilkada langsung
telah menjadi industri dan ’komoditas’ yang penuh dengan
hitungan-hitungan transaksi ekonomi politik. Visi, misi dan program
kandidat yang seharusnya menjadi pilihan utama para ’rational voters’,
akhirnya hanya menjadi ’lips service’ belaka sekedar untuk memenuhi
persyaratan prosedural formal.
Kapitalisasi pilkada tersebut merupakan pengkhianatan terhadap
cita-cita reformasi untuk membangun demokrasi substantif di Indonesia
dan sudah sepantasnya segera ’diluruskan’ kembali.
Komentar
Posting Komentar